SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI DESA TIREMAN KEC. REMBANG KAB. REMBANG. SEMOGA DAPAT MEMBERIKAN INFORMASI YANG BAIK DAN BERGUNA BAGI PENGUNJUNGNYA.  

Mengurus Akta Perceraian

AGUS HARIYADI SHut | 17 September 2021 08:52:45 | Panduan Layanan Desa | 439 Kali

SYARAT-SYARAT YANG DIPERLUKAN

  1. Surat penetapan perceraian dari Pengadilan Negeri yang telah mempunyai kekuatan hukum yang sah;
  2. Foto copy KK dan KTP yang bersangkutan;
  3. Akta perkawinan asli yang bersangkutan;
  4. Mengisi blanko permohonan;
  5. Surat Keterangan Ganti Nama bagi yang sudah ganti nama;
  6. Untuk Orang Asing harus melampirkan persyaratan tambahan yaitu
    1. Dokumen keimigrasian;
    2. Paspor.

PROSEDUR

  1. Pemohon ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mengambil blanko akta perceraian;
  2. Pemohon mendatangi loket pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan membawa berkas lengkap beserta dokumen aslinya;
  3. Petugas Loket pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menerima dan meneliti berkas dan memberikan informasi kepada pemohon tentang masa berlaku, lama penyelesaian;
  4. Apabila berkas belum lengkap maka petugas mengembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi;
  5. Petugas Loket memberikan paraf pada berkas sebagai tanda sudah lengkap dan menyerahkan berkas kepada petugas register untuk diproses lebih lanjut;
  6. Petugas meneliti dan mencatat data pemohon dalam register Akta perceraian sesuai berkas;
  7. Petugas meminta tandatangan pelapor  pada register akta perceraian;
  8. Petugas meneruskan berkas dan register akta perceraian kepada kasi pencatatan perceraian untuk diverifikasi;
  9. Kasi pencatatan perceraian memeriksa kesesuaian register dengan data pada berkas pemohon;
  10. Operator komputer menginput data register akta perceraian ke dalam system komputer dengan teliti Setelah memastikan sudah diiput dengan benar, operator komputer mencetak kutipan akta perceraian pada kertas putih;
  11. Operator Komputer mencetak Kutipan akta perceraian pada kertas putih dan meneruskan register dan kutipan akta perceraian kepada kepala bidang pencatatan sipil;
  12. Kepala bidang pencatatan sipil memverifikasi dan meneliti kesesuain kutipan akta perceraian dengan berkas pemohon,dan memberikan paraf pada berkas yang telah sesuai;
  13. Petugas operator komputer mencetak pada blangko asli dan meneruskan kutipan akta perceraian, register, dan berkas kepada petugas di bidang pencatatan sipil untuk diteruskan kepada kepala dinas;
  14. Petugas dibidang pencatatan sipil meneruskan kutipan akta perceraian, register, dan berkas kepada kepala dinas;
  15. Kepala dinas meneliti dan menandatangani kutipan akta perceraian dan dokumen lainnya;
  16. Kepala dinas meneruskan register, berkas, dan dokumen lainnya kepada Petugas arsip dan meneruskan kutipan Akta Perceraian kepada Petugas Loket Pelayanan;
  17. Petugas arsip menyimpan berkas pada ruang arsip;
  18. Pemohon pada batas waktu proses yang telah ditentukan mendatangi Loket Pelayanan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
  19. Petugas Loket menyerahkan akta perceraian .

 

Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun)

Formulir Komentar (Komentar baru terbit setelah disetujui Admin)

Nama
No. HP
Alamat e-mail
Komentar
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 

Peta Desa

Aparatur Desa

Sinergi Program

Agenda

Belum ada agenda

Komentar Terbaru

Info Media Sosial

Statistik Pengunjung

Hari ini
Kemarin
Jumlah pengunjung