Artikel
Sosialisasi Perencanaan Pembangunan dan Pembentukan Tim Penyusun RPJMDesa Tahun 2020-2025
Dalam rangka Penyusunan RPJMDesa Tahun 2020-2025 Desa Tireman Kecamatan Rembang Kabupaten Rembang Provinsi Jawa Tengah , pada hari ini Jum'at tanggal 27 Desember 2019 jam 19.30 WIB bertempat di Balai Desa Tireman . Telah diselenggarakan Sosialisasi Perencanaan Pembangunan dan Pembentukan Tim Penyusun RPJMDesa Tahun 2020-2025, yang dihadiri oleh Pemerintah Desa, BPD, LPMD, RT/RW, Karangtaruna, Tomasy, Toga serta unsur lain yang terkait.
Materi atau topik yang dibahas dalam forum adalah : 1) Sosialisasi Perencanaan Pembangunan dan penyusunan RPJMDesa Tahun 2020-2025, 2) Pembentukan Tim Penyusun RPJMDesa Tahun 2020-2025, 3) Rencana dan tindak lanjut kegiatan.
a. Visi : " Mengutamakan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, memperkuat persatuan dan silaturahmi sesama masyarakat Desa Tireman. Melaksanakan dan mengawasi program-program pembangunan desa secara adil dan merata, serta membantu memberdayakan warga masyarakat terutama ibu rumah tangga dalam mengembangkan/ meningkatkan bidang usaha ekonomi produktif "
b. Misi : 1) Bersama dengan Perangkat Desa dan semua Kelembagaan Desa selalu siap membantu dan mengupayakan kemudahan dan kelancaran dalam setiap proses administrasi maupun yang lainnya, bagi seluruh warga masyarakat desa yang membutuhkan bantuan dan pendamping, merealisasikan segala tujuan dan harapan masyarakat desa, sesuai dengan segala Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. 2) Memberikan kesempatan bagi pelaksanaan program-program baik formal maupun non formal yang mendukung persatuan dan kesatuan serta memperkuat tali silaturahmi antar warga yang memberikan efek positif bagi pertumbuhan dan perkembangan desa dalam segala aspek kehidupan. 3) Menjalankan program desa sesuai dengan hasil musyawarah desa (Musdes) yang sesuai dengan kebutuhan masing-masing RT, baik secara bertahap maupun berdasarkan kepada prioritas secara merata. 4) Mengadakan kursus dan pelatihan-pelatihan bagi warga terutama para ibu rumah tangga, sehingga para ibu rumah tangga maupun warga yang belum memiliki pekerjaan atau yang berpenghasilan kurang, memiliki kesempatan untuk mengasah dan meningkatkan ketrampilan sesuai dengan potensi masyarakat dan desa, sehingga dapat meningkatkan perekonomian warga masyarakat Desa Tireman Kecamatan Rembang.
c. Tim Penyusun RPJMDesa Tireman Tahun 2020-2025 sesuai dengan Keputusan Kepala Desa Tireman Nomor 49 Tahun 2019 tentang Pembentukan Tim Penyusun RPJMDesa Tahun 2020-2025 adalah :
No | Nama | Jabatan di Desa | Jabatan Tim |
1. | RUSMANTO | Kepala Desa | Pembina |
2. | IMAM RUSMANTO | Ketua RT 3 RW II | Ketua |
3. | RENI YULIASTUTI | Sekretaris Desa | Sekretaris |
4. | SUMARLAN | Kaur Umum dan Perencanaan | Anggota |
5. | SUMADI, S.H. | Ketua RT 3 RW I | Anggota |
6. | IWAN TOMASFA | Tokoh Masyarakat | Anggota |
7. | ABI AUFA ZAIN | Karangtaruna | Anggota |
8. | SUKIRNO | Ketua RW | Anggota |
9. | MUBAENI | LPMD | Anggota |
10. | EKO SUBAHKGYO | Ketua RT 2 RW II | Anggota |
11. | MUSTOFA | Ketua RT 6 RW II | Anggota |