Artikel
PILKADES 2019 DESA TIREMAN KEC. REMBANG KAB. REMBANG
Desa atau yang disebut dengan nama lain telah ada sebelum Negara Kesatuan Republik Indonesia terbentuk. Dan dalam perjalanannya mendapatkan pengakuan dengan adanya Undang-undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa yang disyahkan pada tanggal 15 Januari 2014 yang kemudian diundangkan dalam lembaran negara Republik Indonesia Tahun 2014 nomor 7 dan penjelasan atas undang-undang Republik Indonesia nomor 6 tahun 2014 tentang desa dalam tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495.
Dalam undang-undang tersebut yang dimaksud desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwewenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan / atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kepala Desa merupakan kepala pemerintahan desa yang memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa, dan Kepala Desa mempunyai peran penting dalam kedudukannya sebagai kepanjangan tangan negara yang dekat dengan masyarakat dan sebagai pemimpin masyarakat.
Dengan berakhirnya masa jabatan Kepala Desa dibeberapa desa seKabupaten Rembang pada tahun 2019, sebanyak 237 desa, maka pemerintah Kabupaten Rembang melaksanakan Pemilihan Kepala Desa secara serentak, termasuk desa Tireman Kecamatan Rembang Kabupaten Rembang.
Dalam proses Pemilihan Kepala Desa (PILKADES) Desa Tireman diawali membentuk Panitia Pemilihan Kepala Desa pada tanggal 12 Agustus 2019 yang dihadiri oleh BPD, Kepala Desa Tireman dan Perangkat Desa, Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Tokoh Masyarakat, serta unsur forum pimpinan kecamatan Rembang. Dari hasil rapat tersebut diperoleh kesepakatan yang menjadi Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa Tireman adalah Bp. Akhmad Sulkhan, AKS. Wakil ketua : A. Yusuf, Sekretaris : Reni Yuliastuti, Anggota : Sujiyanto, Eko Prasetiyo, Abi Aufa Zain, Maslikan, Imam Sudrajat dan Samsul Arifin.
Sesuai Jadwal Pilkades 2019 serentak diadakan pada tanggal 6 Nopember 2019 dimulai pukul 07.00 s/d 14.00 WIB. Dan untuk pendaftaran calon kepala desa dibuka tanggal 28 Agustus 2019 dan ditutup tanggal tanggal 5 September 2019. Untuk jumlah DPT (Daftar Pemilih Tetap) di desa Tireman adalah 1.449 pemilih dengan rincian di wilayah 1 : 571 pemilih, Wilayah 2 : 517 pemilih dan Wilayah 3 : 361 pemilih.
Adapun yang mendaftar sebagai bakal calon kepala desa yang semua lolos administrasi adalah :
1. Bp. Rusmanto (Rt. 02 Rw. II)
2. Ibu Sunarsih (Rt. 02 Rw. II)
3. Bp. Moch. Roji (Rt. 03 Rw. III)
Dalam prosesnya selama waktu pendaftaran ada bakal calon yang mengundurkan diri disaat waktu terakhir pendaftaran yaitu Ibu Sunarsih, dan akhirnya yang berhak melaju diputaran pemilihan sebagai calon kepala Desa Tireman adalah Bp. Rusmanto dan Bp. Moch. Roji yang diumumkan pada tanggal 4 Oktober 2019 pukul 20.30 WIB, sekalian dilakukan proses undian pengambilan nomor urut calon. Dan diperoleh nomor urut 1 adalah Bp. Rusmanto, dan nomor urut 2 adalah Bp. Moch. Roji.