PEMBAGIAN /PENDISTRIBUSIAN ZAKAT INFAQ DAN SHODAQOH
Sebagai warga negara yang beragama tentunya kita diajarkan untuk berbagi rejeki dengan saudara/tetangga yang membutuhkan tentunya melalui aturan atau dan ketentuan sesuai dengan ajaran agama kita.
Zakat adalah kewajiban harta tertentu yang dikeluarkan kepada 8 golongan penerima (asnaf) dengan syarat nisab dan haul. Infak adalah pengeluaran harta untuk kebaikan yang tidak dibatasi jumlah maupun waktu. Sedekah adalah pemberian yang paling luas, mencakup harta, tenaga, hingga perbuatan baik.
Berikut adalah rincian pembagian dan ketentuannya masing-masing:
- Zakat (Wajib)
Zakat merupakan rukun Islam yang sifatnya wajib bagi yang memenuhi syarat.
- Zakat Fitrah : Wajib dimiliki saat bulan Ramadhan hingga menjelang Sholat Idulfitri. Berrupa makanan pokok sebesar 2,5 kilogram atau 3,5 liter (atau setara uang) per jiwa.
- Zakat Mal (Harta): Dikenakan pada harta seperti penghasilan, emas, perak, perdagangan, pertanian, dan tabungan jika telah mencapai batas minimal ( nisab ) dan kepemilikan genap 1 tahun ( haul ).
- Penerima (Mustahik): Terbatas pada 8 kategori sesuai QS. At-Taubah ayat 60, yakni: Fakir, Miskin, Amil (pengurus), Mualaf, Riqab (budak), Gharimin (orang berkolaborasi), Fisabilillah (pejuang agama), dan Ibnu Sabil (musafir).
- Infak
Infak adalah mengeluarkan sebagian harta untuk kepentingan kemaslahatan umum.
- Infak Wajib: Contohnya nafkah keluarga kepada istri dan anak.
- Infak Sunah: Contohnya sumbangan untuk pembangunan masjid, santunan non-yatim piatu, dan membantu korban bencana alam.
- Penerima: Lebih fleksibel dan bisa diberikan kepada siapa saja yang membutuhkan, termasuk kerabat, tetangga, dan fasilitas umum.
- Shodaqoh (Sedekah)
Sedekah memiliki makna yang paling luas. Kata ini berasal dari shadaqoh (benar), sehingga menjadi bukti keimanan seseorang.
- Sedekah Non-Materi: Segala bentuk kebaikan di luar harta, seperti tersenyum, menyingkirkan duri di jalan, mengajarkan ilmu, dan menolong sesama.
- Sedekah Materi : Sama halnya dengan infak.
- Penerima: Bebas diberikan kepada siapa pun, bahkan kepada hewan.
Pada tanggal 15 Maret 2026 pengurus UPZIS Desa Tireman melaksanakan Pendistribusian Zakat, Infak dan Shodaqoh kepada warga desa Tireman yang layak dan pantas diberi sesuai keperuntukannya. Zakat, Infaq dan Shodaqoh tersebut sebelumnya sudah jauh hari di koordinir oleh pengurus UPZIS bagi warga yang ingin menyisihkan hartanya untuk kegiatan tersebut.
Alhamdulillah dari donasi yang terkumpul sebesar Rp. 32.180.000,- dan di bagikan kepada warga desa Tireman sendiri yang membutuhkan diantaranya :
- Fakir 8 orang
- Dhuafa 38 orang
- Anak Yatim 6 anak
- Disabilitas 8 anak
- Guru TPQ 10 orang
- Marbot 6 orang
- Petugas Pengumpul donasi 8 orang
Semoga kegiatan ini terus berlanjut tiap tahunnya seperti juga tahun-tahun sebelumnya. Semoga yang memberi mendapatkan pahala dan balasan yang baik dan yang menerima semoga dapat bermanfaat.