Artikel
Mengurus Akta Perceraian
17 September 2021 08:52:45
AGUS HARIYADI SHut
523 Kali Dibaca
Panduan Layanan Desa
SYARAT-SYARAT YANG DIPERLUKAN
- Surat penetapan perceraian dari Pengadilan Negeri yang telah mempunyai kekuatan hukum yang sah;
- Foto copy KK dan KTP yang bersangkutan;
- Akta perkawinan asli yang bersangkutan;
- Mengisi blanko permohonan;
- Surat Keterangan Ganti Nama bagi yang sudah ganti nama;
- Untuk Orang Asing harus melampirkan persyaratan tambahan yaitu
- Dokumen keimigrasian;
- Paspor.
PROSEDUR
- Pemohon ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mengambil blanko akta perceraian;
- Pemohon mendatangi loket pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan membawa berkas lengkap beserta dokumen aslinya;
- Petugas Loket pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menerima dan meneliti berkas dan memberikan informasi kepada pemohon tentang masa berlaku, lama penyelesaian;
- Apabila berkas belum lengkap maka petugas mengembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi;
- Petugas Loket memberikan paraf pada berkas sebagai tanda sudah lengkap dan menyerahkan berkas kepada petugas register untuk diproses lebih lanjut;
- Petugas meneliti dan mencatat data pemohon dalam register Akta perceraian sesuai berkas;
- Petugas meminta tandatangan pelapor pada register akta perceraian;
- Petugas meneruskan berkas dan register akta perceraian kepada kasi pencatatan perceraian untuk diverifikasi;
- Kasi pencatatan perceraian memeriksa kesesuaian register dengan data pada berkas pemohon;
- Operator komputer menginput data register akta perceraian ke dalam system komputer dengan teliti Setelah memastikan sudah diiput dengan benar, operator komputer mencetak kutipan akta perceraian pada kertas putih;
- Operator Komputer mencetak Kutipan akta perceraian pada kertas putih dan meneruskan register dan kutipan akta perceraian kepada kepala bidang pencatatan sipil;
- Kepala bidang pencatatan sipil memverifikasi dan meneliti kesesuain kutipan akta perceraian dengan berkas pemohon,dan memberikan paraf pada berkas yang telah sesuai;
- Petugas operator komputer mencetak pada blangko asli dan meneruskan kutipan akta perceraian, register, dan berkas kepada petugas di bidang pencatatan sipil untuk diteruskan kepada kepala dinas;
- Petugas dibidang pencatatan sipil meneruskan kutipan akta perceraian, register, dan berkas kepada kepala dinas;
- Kepala dinas meneliti dan menandatangani kutipan akta perceraian dan dokumen lainnya;
- Kepala dinas meneruskan register, berkas, dan dokumen lainnya kepada Petugas arsip dan meneruskan kutipan Akta Perceraian kepada Petugas Loket Pelayanan;
- Petugas arsip menyimpan berkas pada ruang arsip;
- Pemohon pada batas waktu proses yang telah ditentukan mendatangi Loket Pelayanan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
- Petugas Loket menyerahkan akta perceraian .