SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI DESA TIREMAN KEC. REMBANG KAB. REMBANG. SEMOGA DAPAT MEMBERIKAN INFORMASI YANG BAIK DAN BERGUNA BAGI PENGUNJUNGNYA. Pastikan anda masuk dalam datapemilih

Artikel

Mengurus Akta Perceraian

17 September 2021 08:52:45  AGUS HARIYADI SHut  523 Kali Dibaca  Panduan Layanan Desa

SYARAT-SYARAT YANG DIPERLUKAN

  1. Surat penetapan perceraian dari Pengadilan Negeri yang telah mempunyai kekuatan hukum yang sah;
  2. Foto copy KK dan KTP yang bersangkutan;
  3. Akta perkawinan asli yang bersangkutan;
  4. Mengisi blanko permohonan;
  5. Surat Keterangan Ganti Nama bagi yang sudah ganti nama;
  6. Untuk Orang Asing harus melampirkan persyaratan tambahan yaitu
    1. Dokumen keimigrasian;
    2. Paspor.

PROSEDUR

  1. Pemohon ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mengambil blanko akta perceraian;
  2. Pemohon mendatangi loket pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan membawa berkas lengkap beserta dokumen aslinya;
  3. Petugas Loket pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menerima dan meneliti berkas dan memberikan informasi kepada pemohon tentang masa berlaku, lama penyelesaian;
  4. Apabila berkas belum lengkap maka petugas mengembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi;
  5. Petugas Loket memberikan paraf pada berkas sebagai tanda sudah lengkap dan menyerahkan berkas kepada petugas register untuk diproses lebih lanjut;
  6. Petugas meneliti dan mencatat data pemohon dalam register Akta perceraian sesuai berkas;
  7. Petugas meminta tandatangan pelapor  pada register akta perceraian;
  8. Petugas meneruskan berkas dan register akta perceraian kepada kasi pencatatan perceraian untuk diverifikasi;
  9. Kasi pencatatan perceraian memeriksa kesesuaian register dengan data pada berkas pemohon;
  10. Operator komputer menginput data register akta perceraian ke dalam system komputer dengan teliti Setelah memastikan sudah diiput dengan benar, operator komputer mencetak kutipan akta perceraian pada kertas putih;
  11. Operator Komputer mencetak Kutipan akta perceraian pada kertas putih dan meneruskan register dan kutipan akta perceraian kepada kepala bidang pencatatan sipil;
  12. Kepala bidang pencatatan sipil memverifikasi dan meneliti kesesuain kutipan akta perceraian dengan berkas pemohon,dan memberikan paraf pada berkas yang telah sesuai;
  13. Petugas operator komputer mencetak pada blangko asli dan meneruskan kutipan akta perceraian, register, dan berkas kepada petugas di bidang pencatatan sipil untuk diteruskan kepada kepala dinas;
  14. Petugas dibidang pencatatan sipil meneruskan kutipan akta perceraian, register, dan berkas kepada kepala dinas;
  15. Kepala dinas meneliti dan menandatangani kutipan akta perceraian dan dokumen lainnya;
  16. Kepala dinas meneruskan register, berkas, dan dokumen lainnya kepada Petugas arsip dan meneruskan kutipan Akta Perceraian kepada Petugas Loket Pelayanan;
  17. Petugas arsip menyimpan berkas pada ruang arsip;
  18. Pemohon pada batas waktu proses yang telah ditentukan mendatangi Loket Pelayanan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
  19. Petugas Loket menyerahkan akta perceraian .

 

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Peta Desa

 Pemerintah Desa

 Sinergi Program

 Agenda

Belum ada agenda

 Komentar

 Media Sosial

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:372
    Kemarin:538
    Total Pengunjung:288.756
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:192.168.36.253
    Browser:Tidak ditemukan

 Arsip Artikel

26 Agustus 2016 | 12.656 Kali
Sejarah Desa Tireman
24 Agustus 2016 | 11.792 Kali
Pemerintah Desa
21 April 2014 | 11.747 Kali
Panduan
30 Juli 2013 | 11.745 Kali
Profil Desa
24 Agustus 2016 | 11.660 Kali
Visi dan Misi
07 November 2014 | 11.557 Kali
Pemerintahan Desa
07 Februari 2021 | 4.855 Kali
Pembuatan Akta Kelahiran