Artikel
PEMILU 2024
Bangsa Indonesia telah selesai melaksanakan hajatan besar yaitu Pemilihan Umum serentak pada tanggal 14 Februari 2024, yaitu Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan DPR RI, DPD RI, DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten. Dimana pemilu serentak ini sangat membutuhkan tenaga-tenaga yang handal, fisik dan pikiran yang ekstra dari para penyelenggara Pemilu yaitu KPU, dimana KPU juga membutuhkan kepanjangan tangan untuk membantu proses pemilu tersebut, diantaranya Pengawas Pemilu (PANWASLU), PPK, PPS dan KPPS mereka adalah garda terdepan untuk suksesnya sebuah Pemilu. Dari pagi jam 07.00 s/d selesai (rata-rata sampai tengah malam, bahkan pagi) mereka tak kenal lelah, fokus dan membutuhkan fisik yang prima untuk mengawal dan melaksanakan Pemilu yang Adil, dan jujur. Mereka bekerja sebelum dan sesudah Pemilu berlangsung, sesuai dengan tupoksi masing-masing. Bahkan setelah Pemilu selesai, masih ada PR yang menunggu yaitu perhitungan suara yang mungkin ada kekeliruan dalam menulis dan sebagainya yang harus tetap diselesaikan dengan tuntas sampai beberapa hari kemudian.
Di desa Tireman Kecamatan Rembang Kabupaten Rembang juga melaksanakan Pemilu Serentak yang terdiri dari 6 TPS yang masing-masing TPS ada sekitar 250-300 Data Pemilih Tetap (DPT) yang menggunakan hak pilihnya. Untuk perolehan suara Presiden diperoleh Paslon 01 sebanyak 107 suara, Paslon 02 dengan perolehan suara 968, dan Paslon 03 sebanyak 342 suara.
Pada umumnya semua TPS di Tireman yang terdiri dari 6 TPS berjalan dengan aman, lancar dan terkendali berkat kerjasama KPPS, Warga yang punya hak Suara, PPS, Pengawas Pemilu, Trantib, PTPS, Saksi dan Pihak lainnya yang membantu terselenggaranya Pemilu. Masing-masing TPS bervariasi dalam menyelesaikan perhitungannya. ada yang sudah selesai jam 01.00 dan ada yang sampai waktu subuh baru selesai. Alhamdulillah semua orang-orang yang ikut bekerja dalam proses Pemilu tersebut dalam kondisi sehat semua.
Semoga hasil yang didapat baik dari Pemilihan Caleg maupun Pemilihan Presiden sesuai dengan mekanisme atau prosedural yang telah ditetapkan KPU dan menjadikan Republik Indonesia ini lebih baik dan lebih dewasa dalam berdemokrasi dan menyikapi permasalahan yang ada.