Artikel
Pra Musrenbangdes Desa Tireman
Rencana Kerja Pemerintah Desa ( RKPDesa ) merupakan Perencanaan Pembangunan Desa yang disusun untuk jangka waktu satu tahun.
Dalam menyusun RKPDesa Pemerintah Desa harus memperhatikan informasi perkiraan pendapatan transfer Desa dari Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, memedomani RKP Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
Sebelum pelaksanaan musrenbangdes, terlebih dahulu melaksanakan kegiatan pra musrenbangdes yang merupakan persiapan pemantapan pelaksanaan musrenbangdes.
Pelaksanaan pra musrenbangdes sendiri menyusun substansi atau materi –materi untuk menyusun rencana pembangunan desa dengan lebih baik, mengakomodir usulan –usulan kegiatan pembangunan desa tahun anggaran 2020.
Pra musrenbangdes Desa Tireman dilaksanakan pada hari Jum’at tanggal 10 Januari 2020.
Sedangankan Musrenbangdes akan dilaksanakan pada tanggal 16 Januari 2020.