SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI DESA TIREMAN KEC. REMBANG KAB. REMBANG. SEMOGA DAPAT MEMBERIKAN INFORMASI YANG BAIK DAN BERGUNA BAGI PENGUNJUNGNYA. Pastikan anda masuk dalam datapemilih

Artikel

Pembuatan KK

06 Juli 2021 09:45:53  Tim Pemberitaan  1.108 Kali Dibaca  Panduan Layanan Desa

SYARAT-SYARAT YANG DIPERLUKAN

  1. Bagi Penduduk yang belum terekam data keluarga dan data anggota keluarga ke dalam Pusat Bank Data Kependudukan Nasional. menyerahkan:
    1. Surat pengantar dari RT/ RW;
    2. Blanko/ Formulir permohonan kartu keluarga (F-1.06);
    3. KK yang lama (sebelum SIAK diimplementasikan);
    4. Foto copy akta perkawinan/ surat nikah/ akta perceraian;
    5. Foto copy akta kelahiran seluruh anggota keluarga yang akan masuk dalam KK;
    6. Fotocopy surat kelahiran dari Desa/Kelurahan bagi anggota keluarga yang baru lahir;
    7. Foto copy akta pengangkatan anak;
    8. Foto copy Surat Keterangan Ganti Nama bila telah ganti nama;
    9. Bagi pemohon yang mengalami hambatan mental dan fisik tubuh, pengisian biodata menggunakan formulir F1.04.
  2. Bagi penduduk yang sudah memiliki NIK (membentuk rumah tangga baru, pindah tempat tinggal, KK hilang/rusak).
    1. Surat pengantar RT/RW
    2. Bagi penduduk yang membentuk rumah tangga baru melampirkan;
      1. Foto copy KK yang lama.
      2. Foto copy akta perkawinan/surat nikah/akta perceraian;
      3. Foto copy KTP Kepala keluarga dan anggotanya.
    3. Bagi penduduk yang pindah tempat tinggal;
      1. KK yang lama.
      2. Surat keterangan pindah dari daerah asal.
    4. Bagi penduduk yang KK hilang/rusak:
      1. Surat keterangan kehilangan dari Kepolisian, atau
      2. KK yang rusak
      3. Foto copy KTP dari salah satu anggota keluarga, atau
      4. Dokumen keimigrasian bagi orang asing.
  3. Bagi Orang Asing Tinggal Tetap
    1. Formulir biodata penduduk untuk orang asing (F-1.02) yang telah diisi dengan baik dan benar, bagi yang belum pernah didaftarkan biodatanya;
    2. Dokumen imigrasi;
    3. Surat keterangan tempat tinggal (SKTT);
    4. Surat keterangan lapor dini (SKLD);
    5. Surat ijin kerja;
    6. Surat ijin tinggal tetap;
    7. Surat keterangan pindah datang (SKPD) orang asing tinggal tetap bagi penduduk yang pindah datang;
  4. Penerbitan KK karena penambahan anggota keluarga baru bagi penduduk WNI;
    1. Formulir permohonan kartu keluarga (F-1.06)
    2. Pengantar dari RT/RW
    3. Foto copy KK yang lama dari pemohon
    4. KK yang lama dari keluarga yang akan diikuti
    5. Surat keterangan pindah datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah NKRI;atau
    6. Surat keterangan datang dari Luar Negeri bagi warga Negara Indonesia yang datang dari luar negeri karena pindah;
  5. Penerbitan KK karena penambahan anggota keluarga baru bagi penduduk WNA;
    1. Formulir permohonan kartu keluarga (F-1.06)
    2. Formulir biodata penduduk untuk orang asing (F-1.02)
    3. Pengantar dari RT/RW
    4. KK yang lama dari pemohon
    5. KK yang lama dari keluarga yang diikuti
    6. Paspor
    7. Izin tinggal tetap
    8. Surat keterangan catatan kepolisian
  6. Penerbitan KK karena pengurangan anggota keluarga :
    1. Pengantar dari RT/RW
    2. KK yang lama
    3. Surat keterangan kematian; atau
    4. Surat keterengan pindah/surat keterangan pindah datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah NKRI;

PROSEDUR

  1. Pemohon datang ke Kantor Kelurahan setempat dengan membawa surat pengantar RT/RW dan berkas persyaratan yang telah ditentukan beserta dokumen aslinya;
  2. Petugas Kelurahan mengecek berkas yang bersangkutan dan memberikan blanko/ data isian KK serta memberikan informasi tentang persyaratan masa berlaku dan mekanisme pengisian blanko;
  3. Pemohon mengisi blanko/ data isian KK yang telah disediakan di Kelurahan masing-masing sesuai dengan wilayah tempat tinggalnya;
  4. Formulir yang sudah di isi diserahkan ke Kelurahan;
  5. Petugas Seksi Pemerintahan pada Kelurahan memeriksa dan meneliti blanko/ data isian KK dan meregister dalam buku Harian Peristiwa Kependudukan serta mengajukan kepada Lurah/Kepala Desa untuk ditandatangani;
  6. Apabila berkas belum lengkap maka petugas mengembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi;
  7. Setelah berkas ditandatangani Lurah/Kepala Desa, Petugas Seksi Pemerintahan pada Kelurahan mencatat dalam Buku Induk Penduduk dan menyerahkan kembali kepada pemohon beserta dokumen aslinya;
  8. Pemohon mendatangi loket pelayanan KK dan KTP yang ada di Kantor Kecamatan dengan membawa berkas lengkap beserta dokumen asli;
  9. Petugas Pelayanan KK dan KTP yang ada di Kecamatan menerima dan memverifikasi berkas serta mencatat data pemohon dalam Buku Permohonan KK.
  10. Petugas Pelayanan KK dan KTP meregister berkas permohanan dan menerbitkan tanda terima pendaftaran;
  11. berkas permohonan yang telah diregister dan berkas lainnya diteruskan ke Operator komputer;
  12. Operator komputer menerima dan mengecek biodata penduduk pada berkas permohonan dengan mensinkronisasi biodata yang diterima ke dalam Aplikasi SIAK, data yang tidak valid dikembalikan kepada petugas loket;
  13. Operator Komputer mencetak KK sesuai data yang valid pada blangko asli rangkap 5 (lima), serta mencatat nomor serial blanko yang telah diterbitkan;
  14. Operator Komputer menyerahkan Cetakan KK ke petugas Verifikasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
  15. KK diserahakan ke bidang Pendaftaran penduduk untuk diteliti dan diparaf Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk untuk kemudian diteruskan ke kepala Dinas untuk ditandatangani dan distempel basah selanjutnya diserahkan kembali kepada staf bidang pendaftaran penduduk untuk diteruskan ke bagian loket pengambilan ;
  16. Pemohon pada batas waktu proses yang telah ditentukan mendatangi loket Pelayanan KK dan KTP di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;

 

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Peta Desa

 Pemerintah Desa

 Sinergi Program

 Agenda

Belum ada agenda

 Komentar

 Media Sosial

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:382
    Kemarin:575
    Total Pengunjung:330.260
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:192.168.36.253
    Browser:Tidak ditemukan

 Arsip Artikel

21 Januari 2025 | 305 Kali
PERINGATAN ISRO' MI'RAJ NABI MUHAMMAD SAW
24 Desember 2024 | 47 Kali
bantuan disabiltas 2024
12 November 2024 | 159 Kali
PELANTIKAN KPPS PILKADA 2024 DESA TIREMAN
17 Oktober 2024 | 111 Kali
PASAR MURAH
19 September 2024 | 109 Kali
Maulid Nabi Muhammad SAW
26 Agustus 2024 | 293 Kali
Sedekah Bumi Desa Tireman yang banyak hiburannya
26 Agustus 2024 | 224 Kali
KEBAKARAN LAHAN DIBEBERAPA LOKASI DESA TIREMAN
26 Agustus 2016 | 12.898 Kali
Sejarah Desa Tireman
24 Agustus 2016 | 11.925 Kali
Pemerintah Desa
30 Juli 2013 | 11.882 Kali
Profil Desa
21 April 2014 | 11.876 Kali
Panduan
24 Agustus 2016 | 11.798 Kali
Visi dan Misi
07 November 2014 | 11.685 Kali
Pemerintahan Desa
07 Februari 2021 | 5.032 Kali
Pembuatan Akta Kelahiran
11 Januari 2020 | 663 Kali
Pra Musrenbangdes Desa Tireman
02 September 2021 | 605 Kali
SEDEKAH BUMI DAN PERINGATAN HUT RI Ke- 76 TAHUN DESA TIREMAN
06 April 2021 | 1.617 Kali
SDGs (Sustainable Development Goals)
06 Desember 2019 | 700 Kali
Bantuan Hewan Ternak bagi Keluarga Miskin dan difabel
22 Desember 2021 | 566 Kali
DESAKU PEDULI KORBAN SEMERU
26 Oktober 2021 | 562 Kali
PERINGATAN HARI SANTRI NASIONAL DI DESA TIREMAN
01 Mei 2014 | 774 Kali
RT RW