SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI DESA TIREMAN KEC. REMBANG KAB. REMBANG. SEMOGA DAPAT MEMBERIKAN INFORMASI YANG BAIK DAN BERGUNA BAGI PENGUNJUNGNYA. Pastikan anda masuk dalam datapemilih

Artikel

idul adha 2022

29 Juli 2022 07:42:07  AGUS HARIYADI SHut  363 Kali Dibaca  Berita Lokal

 

Pemerintah telah memutuskan Hari Raya Idul Adha jatuh pada Minggu, 10 Juli 2022, sedangkan ormas Muhammadiyah melalui Maklumat Nomor 01/MLM/I.0/E/2022 telah menetapkan Idul Adha 2022 berdasarkan perhitungan hisab jatuh pada Sabtu, 9 Juli 2022.

“Dengan demikian Hari Raya Idul Adha 1443 H jatuh pada 10 Juli 2022,” imbuhnya.

Wamenag mengatakan keputusan tersebut berdasarkan dari pantau hilal di 86 titik seluruh wilayah Indonesia, kemudian dilanjutkan dengan rapat sidang isbat. 

“Dari 34 provinsi yang telah kita tempatkan pemantau hilal, tidak ada satu pun dari mereka yang menyaksikan hilal,” jelasnya.

Adanya wabah PMK pada hewan ternak terutama Sapi dan Kambing, Pemerintah membuat Panduan Penyelenggaraan Shalat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban tahun 2022

Berdasarkan Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE 10 Tahun 2022 tentang Pandauan Penyelenggaraan Salat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1443 H/2022 M , berikut ketentuannya :

1. Ketentuan umum

a. Umat Islam menyelenggarakan shalat Hari Raya Idul Adha dan melaksanakan kurban mengikuti ketentuan syariat Islam

b. Dalam penyelenggaraan salat Hari Raya Idul Adha dan pelaksanaan ibadah kurban, pengurus dan pengelola masjid/musala memperhatikan Surat Edaran Menteri Agama mengenai pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan di tempat ibadah pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat sesuai dengan status level wilayah masing-masing dan menerapkan protokol kesehatan

c. Pengurus dan pengelola masjid/musala sebagaimana dimaksud dalam huruf b wajib menunjuk petugas yang memastikan sosialiasi dan penerapan protokol kesehatan kepada seluruh jemaah

d. Para mubalig/penceramah agama diharapkan berperan dalam memperkuat nilai-nilai keimanan, ketakwaan, persatuan, kerukunan, kemaslahatan umat, dan kebangsaan serta berdakwah dengan cara yang bijak dan santun sesuai dengan tuntunan Al-Qur’an, Sunah, dan tidak mempertentangkan masalah khilafiah

e. Masyarakat diimbau untuk mengumandangkan takbir pada malam Hari Raya Idul Adha Tahun 1443 H/2022 M dan hari tasyrik di masjid/musala atau rumah masing-masing

f. Penggunaan pengeras suara mengacu pada Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE. 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid/Musala

g. Salat Hari Raya Idul Adha 10 Zulhijjah 1443 H/2022 M dapat diselenggarakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan

2. Khusus

Dalam pelaksanaan kurban, perlu memperhatikan ketentuan:

a. Bagi umat Islam, menyembelih hewan kurban pada Hari Raya Idul Adha hukumnya sunnah muakkadah. Namun demikian, umat Islam diimbau untuk tidak memaksakan diri berkurban pada masa wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK)

b. Umat Islam diimbau untuk membeli hewan kurban yang sehat dan tidak cacat sesuai dengan kriteria serta menjaganya agar tetap dalam keadaan sehat hingga hari penyembelihan

c. Umat Islam yang berniat berkurban dan berada di daerah wabah atau terluar dan daerah terduga PMK, dihimbau untuk:

1)melakukan penyembelihan di Rumah Potong Hewan (RPH); atau
2)menitipkan pembelian, penyembelihan, dan pendistribusian hewan kurban kepada Badan Amil Zakat, Lembaga Amil Zakat, atau lembaga lainnya yang memenuhi syarat

d. Penentuan kriteria dan penyembelihan hewan kurban sesuai dengan syariat Islam

Kriteria hewan kurban:
1) Jenis hewan ternak, yaitu: unta, sapi, kerbau, dan kambing
2) cukup umur, yaitu:
a) unta minimal umur 5 (lima) tahun
b) sapi dan kerbau minimal umur 2 (dua) tahun; dan 
c) kambing minimal umur 1 (satu) tahun

3) Kondisi hewan sehat, antara lain:

a) tidak menunjukkan gejala klinis PMK seperti lesu, lepuh pada permukaan selaput mulut ternak termasuk lidah, gusi, hidung, dan teracak atau kuku

b) tidak mengeluarkan air liur/lendir berlebihan, dan

c) tidak memiliki cacat, seperti buta, pincang, patah tanduk, putus ekor, atau mengalami kerusakan daun telinga kecuali yang disebabkan untuk pemberian identitas

Penyembelihan hewan kurban dilaksanakan pada waktu yang disyaratkan, yaitu: Hari Raya Idul Adha dan hari tasyrik (11, 12, dan 13 Zulhijjah)

e. Penyembelihan hewan kurban diutamakan dilakukan di RPH

f. Dalam hal keterbatasan jumlah, jangkauan/jarak, dan kapasitas RPH, penyembelihan hewan kurban dapat dilakukan di luar RPH dengan ketentuan:

1) melaksanakan penyembelihan hewan kurban di area yang luas dan direkomendasikan oleh instansi terkait

2) penyelenggara dianjurkan membatasi kehadiran pihak-pihak selain petugas penyembelihan hewan kurban dan orang yang berkurban

3) petugas menerapkan protokol kesehatan pada saat melakukan penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan hingga pendistribusian daging

4) memastikan kesehatan hewan kurban melalui koordinasi dengan dinas/instansi terkait; dan

5) penyembelihan dilakukan oleh petugas yang kompeten dan sesuai dengan syariat Islam

g. Petugas dan masyarakat wajib memperhatikan Surat Edaran Menteri Pertanian mengenai pelaksanaan kurban dan pemotongan hewan dalam situasi wabah penyakit mulut dan kuku (foot and mouth disease)

3. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, dan Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan melakukan pemantauan pelaksanaan Surat Edaran ini.

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Peta Desa

 Pemerintah Desa

 Sinergi Program

 Agenda

Belum ada agenda

 Komentar

 Media Sosial

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:4
    Kemarin:755
    Total Pengunjung:281.186
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:192.168.36.253
    Browser:Mozilla 5.0

 Arsip Artikel

26 Agustus 2016 | 12.614 Kali
Sejarah Desa Tireman
24 Agustus 2016 | 11.763 Kali
Pemerintah Desa
21 April 2014 | 11.723 Kali
Panduan
30 Juli 2013 | 11.714 Kali
Profil Desa
24 Agustus 2016 | 11.636 Kali
Visi dan Misi
07 November 2014 | 11.531 Kali
Pemerintahan Desa
07 Februari 2021 | 4.822 Kali
Pembuatan Akta Kelahiran
17 November 2022 | 357 Kali
JALAN PAVING DI RT.03 DAN RT.05 RW.01 TIREMAN
28 September 2023 | 425 Kali
PERINGATAN MAULID NABI MUHAMMAD SAW DESA TIREMAN 2023
21 April 2014 | 557 Kali
Peraturan Desa
22 Oktober 2021 | 473 Kali
MUSRENBANGDES TAHUN 2021
19 Februari 2024 | 0 Kali
PEMILU 2024
26 Agustus 2024 | 45 Kali
Sedekah Bumi Desa Tireman yang banyak hiburannya
01 Januari 2016 | 732 Kali
Wilayah Desa