Artikel
Musdes Penetapan APBDesa TA 2025
Musyawarah Desa (Musdes) Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) merupakan forum untuk membahas dan menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa). Musdes APBDesa merupakan kegiatan penting untuk mendukung Pembangunan Desa yang bertujuan menetapkan besaran anggaran yang akan digunakan untuk kebutuhan desa, menentukan prioritas penggunaan anggaran, memastikan keputusan yang diambil mencerminkan kepentingan bersama.
Musdes Penetapan APBDesa Tahun Anggaran 2025 Desa Tireman Kecamatan Rembang Kabupaten Rembang telah dilaksanakan pada tanggal 16 Desember 2024 di Aula Pertemuan Desa Tireman Kecamatan Rembang, yang dihadiri oleh Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, Lembaga Desa, ToMasy, Toga dan Perwakilan Masyarakat.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tireman Kecamatan Rembang Tahun Anggaran 2025 adalah sebagai berikut :
1. Pendapatan Desa |
Rp |
1.156.860.200,00 |
2. Belanja Desa |
Rp |
1.165.648.726,00 |
Surpuls/Defisit |
Rp |
(8.788.526,00) |
3. Pembiayaan |
|
|
a. Penerimaan Pembiayaan |
Rp |
58.788.526,00 |
b. Pengeluaran Pembiayaan |
Rp |
50.000.000,00 |
Selisih Pembiayaan (a-b) |
Rp |
8.788.526,00 |
Sisa Lebih/(Kurang) Perhitungan Anggaran |
Rp |
0,00 |