Artikel
PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat)
Pada Siaran Pers di Istana Negara, 2 Juli 2021, Presiden Joko Widodo telah menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021 di Jawa dan Bali. Kebijakan tersebut dikeluarkan berdasarkan data epidemologi terbaru (Indonesia tengah mengalami lonjakan kasus pada gelombang kedua setinggi 381% per 21 Juni 2021), keberadaan varian delta covid19, dan pertimbangan politis. PPKM Darurat membatasi aktivitas masyarakat di Pulau Jawa dan Pulau Bali secara lebih ketat.
Berdasarkan pernyataan pers Satgas Nasional COVID-19 pada 1 Juli 2021, penerapan PPKM Darurat dilakukan sejalan dengan sistem manajemen zonasi Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization).
Dalam kerangka PPKM, Pemerintah menetapkan rincian pengaturan mobilitas dan aktivitas sebagai berikut:
Sektor esensial (seperti keuangan, informasi dan teknologi, industri orientasi ekspor, hotel yang tidak dialokasikan sebagai lokasi karantina) menerapkan 50% WFH dan 50% WFO
- Sektor esensial-pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya menerapkan 25% WFO
- Sektor kritikal (seperti energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, utilitas dasar) menerapkan 100% WFO
- Sektor non-esensial menerapkan 100% WFH
- Pelaksanaan kegiatan pembelajaran secara daring
- Penutupan pusat pembelanjaan, mall, toko kelontong dan pasar tradisional, berkapasitas pengunjung 50%, pada 20:00 WIB/WITA/WIT
- Restoran, kafe atau warung makan hanya melayani pengantaran dan tidak menerima makan di tempat
- Tempat ibadah ditutup sementara
- Fasilitas umum (seperti taman umum dan tempat wisata) ditutup sementara
- Apotik dan toko obat dapat beroperasi selama 24 jam.
- Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan ditutup dan diberhentikan sementara.
- Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dan tidak boleh menyediakan makanan di tempat resepsi
- Seluruh sarana transportasi massal, termasuk transportas online berkapasitas 70%
- Pemakaian face shield harus dengan masker yang menutupi mulut dan hidung
- Pelaku perjalanan jarak jauh, yaitu pengguna kendaran pribadi dan calon penumpang transportasi umum harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis pertama) dan PCR H-2 (untuk pesawat) atau antigen H-1 (bis, kereta api, mobil pribadi, motor pribadi dan kapal laut).
Pemerintahan Desa Tireman dengan berpedoman kepada Surat Edaran Bupati juga melaksanakan PPKM Darurat dan mensosialisasikan kepada seluruh warga desanya. Kepala desa memerintahkan perangkat Desanya untuk memberikan infomasi ini kepada seluruh warga desa Tireman untuk mendukung langkah-langkah pemerintah pusat dalam menangani pandemi covid-19. Karena banyak yang harus disikapi atau dilakukan untuk bisa bersama-sama mengatasi masalah pandemic ini.
Perangkat desa berkeliling desa untuk memberikan informasi memakai mobil dan pengeras suara dan dan menempel informasi terkait PPKM di tempat-tempat strategis agar dibaca oleh warga desa yang melintas.
Dengan adanya PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat), diharapkan tingkat penularan virus covid-19 bisa ditekan sebanyak mungkin, karena sudah banyak korban bergelimpangan yang harus meregang nyawa. Pemerintah juga berharap banyak agar masyarakat menyadari dan memahami kondisi pandemi virus covid -19 ini adalah musuh bersama yang harus diatasi juga bersama-sama. Dan berharap agar masyarakat tidak termakan berita-berita yang simpang siur tentang kebijakan ini.
Semoga Pandemi ini segera berakhir dan masyarakat bisa lebih disiplin hidup bersih dan sehat agar bisa beraktivitas seperti sedia kala. Marilah kita sama-sama instropeksi diri, menjaga diri dan keluarga serta orang lain agar semua kembali normal.