SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI DESA TIREMAN KEC. REMBANG KAB. REMBANG. SEMOGA DAPAT MEMBERIKAN INFORMASI YANG BAIK DAN BERGUNA BAGI PENGUNJUNGNYA. Pastikan anda masuk dalam datapemilih

Artikel

Pembuatan Akta Kematian

07 September 2021 08:39:57  AGUS HARIYADI SHut  3.401 Kali Dibaca  Panduan Layanan Desa

SYARAT-SYARAT YANG DIPERLUKAN

  1. Surat keterangan kematian dari rumah sakit, dokter atau pejabat yang berwenang;
  2. Surat keterangan kematian dari Kelurahan;
  3. Foto copy KK dan KTP yang meninggal, dan KTP yang melaporkan;
  4. Foto copy akta perkawinan/surat nikah bagi yang sudah menikah;
  5. Kutipan Akta kelahiran asli yang meninggal;
  6. Fotocopy KTP saksi (2 orang).
  7. Surat kuasa pengisian biodata bermaterai Rp.6.000,- bagi yang dikuasakan, dan fotcopy KTP penerima kuasa;
  8. Bagi orang asing tinggal tetap melampirkan dokumen imigrasi WNA;
  9. Untuk seseorang yang hilang atau tidak ditemukan jenazah dan/atau tidak jelas identitasnya;
    1. Surat keterangan dari kepolisian
    2. Salinan penetapan pengadilan mengenai kematian yang hilang atau tidak diketahui jenazahnya.

PROSEDUR

  1. Pemohon adalah ahli waris;
  2. Pemohon menyerahkan berkas yang telah ditandatangani Kepala Desa/Lurah ke Petugas loket Pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
  3. Petugas loket pelayanan Dinas menerima dan memeriksa berkas permohonan.
  4. Apabila berkas belum lengkap maka Petugas mengembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi;
  5. Petugas loket pelayanan memberikan paraf dan nomor pada berkas permohonan yang sudah lengkap,mencatat pada buku pendaftran akta kematian dan menyerahkannya pada petugas di bidang Pencatatan Sipil.
  6. Petugas pada bidang pencatatan sipil menerima berkas dan mencatat pada register akta kematian dan meneruskan register akta kematian ke petugas pelayanan.
  7. Petugas pelayanan meminta tandatangan pemohon dan saksi-saksi pada register akta kematian.
  8. Petugas pelayanan mengembalikan register akta kematian pada petugas dibidang pencatatan sipil dan menerbitkan tanda terima berkas kepada pemohon.
  9. Petugas pencatat register pada bidang pencatatan sipil memberikan register kepada kasi pencatatan kematian untuk diverifikasi lebih lanjut.
  10. Kasi pencatatan kematian memeriksa kesesuaian register dengan berkas pemohon;
  11. Bila telah sesuai, kasi pencatatan kematian memberikan paraf pada register akta kematian dan meneruskannya pada Operator Komputer.
  12. Operator komputer menginput data register akta kematian ke dalam sistem komputer sesuai yang tercatat pada register akta kematian dengan teliti dan memastikan sudah diinput dengan benar.
  13. Operator Komputer mencetak Kutipan akta kematian pada kertas Putih dan meneruskan register dan kutipan akta kematian kepada kepala bidang pencatatan sipil;
  14. Kepala bidang pencatatan sipil memverifikasi dan meneliti kesesuain kutipan akta kematian dengan berkas pemohon,dan memberikan paraf pada berkas yang telah sesuai;
  15. Operator komputer mencetak kutipan akta kematian yang telah diparaf kepala bidang pencatatan sipil pada blangko asli dan meneruskannya ke Kepala  Dinas;
  16. Kepala Dinas menandatangani register dan kutipan akta kematian;
  17. Kepala dinas meneruskan register dan dokumen lainnya kepada petugas arsip untuk disimpan, dan meneruskan kutipan akta kematian kepada staf tata usaha untuk di stempel selanjutnya diteruskan ke petugas loket penyerahan berkas.
  18. Pemohon menyerahkan tanda terima berkas kepada petugas loket penyerahan berkas;
  19. Petugas loket penyerahan berkas mencari kutipan akta kematian sesuai tanda terima berkas dan menyerahkan kutipan akta kematian dan dokumen asli lainnya kepada pemohon.

 

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Peta Desa

 Pemerintah Desa

 Sinergi Program

 Agenda

Belum ada agenda

 Komentar

 Media Sosial

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:683
    Kemarin:390
    Total Pengunjung:281.110
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:192.168.36.253
    Browser:Mozilla 5.0

 Arsip Artikel

26 Agustus 2016 | 12.614 Kali
Sejarah Desa Tireman
24 Agustus 2016 | 11.763 Kali
Pemerintah Desa
21 April 2014 | 11.723 Kali
Panduan
30 Juli 2013 | 11.714 Kali
Profil Desa
24 Agustus 2016 | 11.636 Kali
Visi dan Misi
07 November 2014 | 11.531 Kali
Pemerintahan Desa
07 Februari 2021 | 4.822 Kali
Pembuatan Akta Kelahiran
10 Mei 2022 | 396 Kali
LAUNCHING PASAR TIRTA DI TIRTA SQUARE
03 April 2020 | 796 Kali
PENANGANAN VIRUS CORONA (COVID-19) DI DESA TIREMAN
09 Maret 2020 | 703 Kali
PILKADES 2019 DESA TIREMAN KEC. REMBANG KAB. REMBANG
11 Oktober 2021 | 525 Kali
Mengurus Surat Pindah Domisili
19 Oktober 2021 | 511 Kali
PERINGATAN MAULID NABI MUHAMMAD SAW TAHUN 2021
03 Juni 2024 | 308 Kali
kaleman Padi 2024
24 Agustus 2016 | 583 Kali
Data Desa