Presiden Prabowo kembali menekankan pentingnya membentuk Koperasi Desa sebagai upaya meningkatkan ketahanan pangan. (dalam Retreat Kepala Daerah, 21-28 Februari 2025)
Presiden RI pada Rapat Terbatas 3 Maret 2025 di Istana Negara untuk peluncuran 80.000 koperasi desa dengan nama Koperasi Desa Merah Putih pada Hari Koperasi Nasional 12 Juli 2025.
Diharapkan dapat menjawab permasalahan yang ada di desa khususnya menghadapi rantai distribusi panjang, keterbatasan permodalan, dan dominasi middleman yang menekan harga petani serta mengurangi biaya bagi konsumen. Untuk mengatasinya, Presiden RI menginisiasi 80.000 Koperasi Desa Merah Putih sebagai pusat ekonomi desa dengan gudang modern dan enam outlet strategis.
Maksud dan tujuan Koperasi Merah Putih yaitu untuk mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan berkelanjutan sebagai perwujudan Asta Cita kedua dan pembangungan dari desa untuk pemerataan ekonomi sebagai perwujudan Asta Cita keenam menuju Indonesia Emas 2045.
Manfaat Koperasi Desa Merah Putih Sebagai Pusat Produksi & Distribusi :
- Penciptaan Lapangan Kerja
- Distribusi Pendapatan
- Pemberdayaan Masyarakat
- Ketahanan terhadap Guncangan Ekonomi
- Inklusi Keuangan
- Akselerator, Agregator, Konsolidator UMKM
- Menekan Tingkat Kemiskinan Ekstrem
- Menekan Inflaasi
- Meningkatkan Harga di Tingkat Produsen (Petani, Peternak, dll)
- Memperpendek Supply Chain
- Menekan Pergerakan Broker/Middleman
- Menekan Biaya/Harga di Tingkat Konsumen
Pada hari Kamis, tanggal 8 Mei 2025 Pukul 19.45 WIB bertempat di Balai Desa Tireman, telah diadakan kegiatan Musyawarah Desa Khusus tentang Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, yang dihadiri oleh Pemerintah Desa, BPD, dan Wakil Kelompok Masyarakat Desa serta unsur lain yang terkait Desa. Selaku Narasumber dalam Musdessus tersebut dari Forkopimcam Rembang dan Dindagkop ukm Rembang.
Setelah dilakukan pembahasan dan diskusi terhadap materi yang dipimpin oleh Bapak Jamuri, S.H.I selaku Ketua BPD Desa Tireman, selanjutnya seluruh peserta Musyawarah Desa Khusus menyepakati beberapa hal yang berketetapan menjadi kesepakatan akhir dari Muasyawarah Desa Khusus tentang Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih yaitu :
- Nama Koperasi : Koperasi Desa Merah Putih Desa Tireman Kecamatan Rembang Kabupaten Rembang
- Kedudukan/ alamat Koperasi : Balai Desa Tireman RT 02 RW 01
- Bentuk Koperasi : Primer Kabupaten – Koperasi Desa Merah Putih
- Wilayah Keanggotaan : Warga Masyarakat Desa Tireman
- Jangka waktu berdiri : tidak terbatas
- Usaha Koperasi :
- Outlet/ gerai sembako
- Outlet/ gerai obat murah/ apotek desa
- Outlet kantor koperasi
- Outlet koperasi simpan pinjam
- Outlet klinik desa
- Gudang Pertanian
- Logistik (distribusi)
- Simpanan anggota :
- Simpanan Pokok : Rp. 100.000,- / orang
- Simpanan Wajib : Rp. 10.000,- / bulan/ orang
- Modal Pendirian :
- Simpanan Pokok : Rp. 800.000,-
- Simpanan Wajib : Rp. 80.000,-
- Penyertaan Modal : Rp. 15.000.000,-
- Susunan Pengurus :
- Ketua : Suwanto
- Wakil Ketua Bidang Usaha : Samsul Arifin
- Wakil Ketua Bidang Anggota : Ahmad Ghulam Maulana
- Sekretaris : Muhammad Faiz Aulia
- Bendahara : Mira Hartati
Susunan Pengawas :
-
- Ketua : Rusmanto dari Kepala Desa
- Anggota : Usman dari BPD
- Anggota : Sumadi dari Tokoh Masyarakat
- Masa Kerja pengurus dan pengawas 5 (lima) Tahun.